Langsung ke konten
Babe MOI
Babe MOI
๐ŸŽ™๏ธ Selamat datang di Babemoi.id
Media online inspiratif untuk berita hangat dan terpercaya.
โœจ "Berita yang benar adalah cahaya dalam gelapnya informasi."
  • ๐Ÿ Home
  • ๐Ÿ“ฐNews
  • ๐Ÿ“Ekobis
  • ๐Ÿ“Gaya Hidup
  • โš–๏ธ๐Ÿš”Hukrim
  • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
  • ๐ŸฉบKesehatan
  • ๐ŸขPemerintahan
    • ๐Ÿ“Peristiwa
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
  • ๐Ÿ“Alamat
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber
Beranda Kepolisian Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Akhirnya Minta Maaf
Kepolisian, News  

Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Akhirnya Minta Maaf

Babe MOI
Januari 3, 2022

KENDARI, BABEMOI โ€” Pengguna Logo LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Kelas 45 (untuk kegiatan Ormas) tanpa izin pemegang hak merek akhirnya meminta maaf setelah diproses hukum. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DPW Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Karmin di Kendari, setelah diproses hukum Polda Sultra.

Organisasi perkumpulan Lira sendiri dibentuk oleh Olis Datau yang telah diberhentikan Dewan Pendiri dari LSM LIRA sejak 1 April 2016. Olis kemudian membentuk Ormas Perkumpulan LIRA tahun 2016.

Dalam keterangan pers dan pernyataan tertulis yang dibuat, Karmin berjanji tidak akan menggunakan Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) lagi, dan akan menggunakan Logo milik Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat)

Pada kesempatan tersebut Karmin sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham.

Sebelumnya, pemakaian merek logo LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal (LSM LIRA Indonesia) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, telah dilaporkan oleh Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan Suding kepada pihak Kepolisian ke Polda Sultra dan diproses hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

โ€œSesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),โ€ tegas Irwan kepada media di Kendari.

KRONOLOGIS

Sudah diketahui publik, bahwa Olis Datau setelah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian pada 1 April 2016 membentuk organisasi baru dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA, guna membuat akte notaris baru Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat.

Kemudian mendaftar di Kemenkumham dengan menggunakan nama, atribut, lagu mars dan logo yang sama dengan milik LSM LIRA, yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005. Kemudian atas nama pribadi (Yudhi Komarudin) mendaftarkan logo LSM LIRA di Dirjen Haki Kemenkumham di Kelas 35 untuk kegiatan Public Relation (PR)

Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.

Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum.

โ€œAtas penjelasan hukum Kemenkumham itu, penggunaan logo harus disesuaikan Kelas Peruntukannya. Jika kegiatan untuk organisasi di Kelas 45 yang berhak hanya HM. Jusuf Rizal. Jika ada yang menggunakan kami proses hukum, baik pidana maupun perdata,โ€ papar Irwan Suding

Berdasarkan itu, maka ketika Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat di Kendari, Sultra menggunakan logo LSM LIRA untuk kegiatan organisasi (Kelas 45), Irwan Suding diproses hukum.

โ€œKami tidak melarang kegiatan Ormas Perkumpulan Lira, sepanjang sesuai ketentuan hukum. Jika mereka membuat kegiatan di Kelas 35 untuk kegiatan PR, menggunakan logo LSM LIRA, silahkan. Tapi jika untuk kegiatan organisasi, kami bubarkan dan proses hukum,โ€ tambah Irwan Suding.

Bagi Irwan Suding, saat diproses hukum oleh pihak berwajib laporan penggunaan logo LSM LIRA atas pelanggaran penggunaan logo secara tidak sah, menjadi pijakan bahwa diberbagai daerah yang masih melakukan hal tersebut dapat diproses hukum, termasuk di Pusat.

Berita Terkait
Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
Bentuk Ormas Tanduk Majeng, KRH.JR: Atas Arahan Ulama dan Sesepuh Madura
Herry Battileo dan Andre Lado Sampaikan Pesan Strategis di Hari Kebabsan Pers Sedunia 2026
Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara
KPH. HM. Jusuf Rizal LSM LIRA Merek Logo Perkumpulan Ormas Lira

Baca Juga

Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
Bentuk Ormas Tanduk Majeng, KRH.JR: Atas Arahan Ulama dan Sesepuh Madura
Herry Battileo dan Andre Lado Sampaikan Pesan Strategis di Hari Kebabsan Pers Sedunia 2026
Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Bingung cara buatnya? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu! Sejak 2018, sudah ratusan media online kami bangun di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Gratis Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Popular Tags

  • HM. Jusuf Rizal
  • Haidar Alwi
  • KRH. HM. Jusuf Rizal
  • LSM LIRA
  • Kemendagri

Berita Olahraga

Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik

Berita Kriminal

  • Mei 12, 2026
    Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
  • Mei 12, 2026Mei 12, 2026
    Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
  • Mei 11, 2026
    4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
  • Mei 6, 2026
    Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
  • Mei 5, 2026
    Bentuk Ormas Tanduk Majeng, KRH.JR: Atas Arahan Ulama dan Sesepuh Madura
  • Mei 4, 2026
    Herry Battileo dan Andre Lado Sampaikan Pesan Strategis di Hari Kebabsan Pers Sedunia 2026

Otomotif

  • Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
    Mei 12, 2026
    Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
  • Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
    Mei 12, 2026Mei 12, 2026
    Websita LIRANEWS.COM Diserang Satu Miliar Hacker, Siap Laporkan ke Badan Siber dan Penegak Hukum
  • 4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
    Mei 11, 2026
    4000 Pramudi KWK Jakarta Gabung FSPTSI-KSPSI Pimpinan Jusuf Rizal
  • Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
    Mei 6, 2026
    Haidar Alwi: Amien Rais Sebar Gosip Personal Akibat Keputusasaan Politik
  • Bentuk Ormas Tanduk Majeng, KRH.JR: Atas Arahan Ulama dan Sesepuh Madura
    Mei 5, 2026
    Bentuk Ormas Tanduk Majeng, KRH.JR: Atas Arahan Ulama dan Sesepuh Madura
  • Herry Battileo dan Andre Lado Sampaikan Pesan Strategis di Hari Kebabsan Pers Sedunia 2026
    Mei 4, 2026
    Herry Battileo dan Andre Lado Sampaikan Pesan Strategis di Hari Kebabsan Pers Sedunia 2026
  • Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara
    Mei 2, 2026
    Kemendagri Fasilitasi Penanganan RTLH Barito Utara
  • Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gowa Gencarkan Program Jaga Desa
    April 30, 2026
    Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Gowa Gencarkan Program Jaga Desa
  • Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Pemda Mendukung Program MBG
    April 28, 2026
    Kemendagri Tingkatkan Kapasitas Pemda Mendukung Program MBG

Popular Post

  • 1
    Maret 16, 20190 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!
  • 2
    Maret 16, 20190 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 3
    Maret 16, 20190 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 4
    Maret 16, 20190 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 5
    Mei 12, 20260 Komentar
    Viral Konflik Jalan Rusak di Oepura Berujung Laporan Polisi
  • 6
    Maret 16, 20190 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
  • ๐Ÿ“Alamat
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber
Babe MOI, by AMK,
  • ๐Ÿ“ฐNews
    • ๐Ÿ“Ekobis
    • ๐Ÿ“Gaya Hidup
    • โš–๏ธ๐Ÿš”Hukrim
    • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
    • ๐ŸฉบKesehatan
    • ๐ŸขPemerintahan
    • ๐Ÿ“Peristiwa
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ“Babe MOI
    • ๐Ÿ‘คTentang Kami
    • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
    • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
    • ๐Ÿ“Alamat
    • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber