Oleh: Tim Aktivis Forum Sipil Nusantara Bersatu (FSNB)
KASUSย penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba IโTalang, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.37 WIB, tidak dapat dipahami sebagai peristiwa biasa.
Serangan ini terjadi setelah korban mengikuti podcast di Kantor YLBHI Menteng dengan tema โRemiliterisme dan Judicial Review UU TNIโ, yang secara langsung membahas batas relasi sipil dan militer dalam negara demokrasi.
Jarak waktu yang sangat dekat antara diskusi tersebut dengan serangan, serta pola eksekusi yang cepat, terarah, dan tanpa interaksi, menunjukkan adanya indikasi kuat perencanaan.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai bahwa pola serangan seperti ini tidak lahir dari spontanitas.
Dalam perspektif investigasi, tindakan dengan presisi waktu, arah, dan eksekusi tanpa komunikasi merupakan indikator kuat adanya desain yang telah disiapkan sebelumnya.
Ini bukan sekadar tindak kekerasan biasa, melainkan peristiwa yang harus dibaca sebagai tindakan terstruktur dalam ruang sipil yang menyasar individu dalam konteks aktivitasnya.
Secara konstruksi hukum, posisi perkara ini terang dan tidak membuka ruang tafsir. Korban adalah warga sipil, lokasi kejadian berada di ruang publik, dan bentuk perbuatan merupakan tindak pidana umum.
Dalam sistem hukum pidana, kondisi ini secara otomatis menempatkan perkara dalam yurisdiksi hukum sipil sebagai kompetensi absolut penegak hukum umum.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan bahwa disiplin kewenangan adalah fondasi utama negara hukum.
Dalam hukum pidana, penentuan kewenangan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, tetapi pada perbuatannya dan lokasi kejadian.
Ketika tindak pidana terjadi di ruang sipil dan menyasar warga sipil, maka secara mutlak berada dalam yurisdiksi hukum sipil.
Prinsip ini merupakan bagian dari lex loci delicti dan rule of law, yang menuntut hukum berjalan objektif tanpa pengecualian.
Penegasan ini menjadi landasan awal bahwa seluruh perkembangan berikutnya harus dibaca dalam satu kerangka: ini perkara sipil yang tidak boleh bergeser jalurnya.
Dari Bukti Lapangan ke Identitas Pelaku: Ketika Unsur TNI Terkonfirmasi.
Polri melalui Polda Metro Jaya membangun konstruksi perkara secara bertahap dan berbasis data. Analisis terhadap puluhan titik CCTV, pemetaan jalur pelaku, serta rekonstruksi waktu kejadian menjadi fondasi penyelidikan.
Dari proses ini, penyidik mulai mengerucut pada identitas pelaku yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota TNI.
Perkembangan ini tidak berdiri sendiri. Pihak TNI kemudian secara resmi menyatakan telah mengamankan sejumlah personel yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Artinya, terdapat konfirmasi dari dua arah yang memperkuat satu fakta: unsur TNI memang muncul dalam perkara ini.
Namun, di ruang publik, muncul perbedaan data yang tidak bisa diabaikan. Polri menyampaikan identitas pada level pelaku lapangan dengan inisial seperti BHC dan MAK berdasarkan bukti CCTV.
Sementara TNI merilis empat inisial berbeda: NDP, SL, BHW (BWH), dan ES sebagai bagian dari struktur internal.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai bahwa perbedaan identitas ini menunjukkan adanya perbedaan level pembacaan perkara.
Dalam ilmu investigasi, kondisi ini dikenal sebagai information gap. Jika tidak disatukan dalam satu konstruksi, maka publik akan melihat dua narasi berbeda dalam satu kasus yang sama.
Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menunjukkan pentingnya satu jalur penegakan hukum yang konsisten agar tidak menimbulkan kebingungan publik dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Di tengah dinamika tersebut, pengungkapan Polri menunjukkan konsistensi yang kuat. Seluruh penyelidikan dibangun melalui scientific crime investigation, dengan penggunaan bukti digital, rekonstruksi jalur pelaku, serta keterbukaan informasi kepada publik.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai bahwa pendekatan ini merupakan standar dalam penegakan hukum modern. Bukti digital seperti CCTV memiliki kekuatan pembuktian tinggi karena dapat diverifikasi dan diuji secara objektif.
Ketika penegakan hukum berbasis data diterapkan, maka ruang spekulasi menjadi sempit dan fakta menjadi dominan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip good governance, di mana transparansi merupakan bentuk akuntabilitas.
Polri tidak hanya bekerja, tetapi juga membuka prosesnya kepada publik. Di situlah kepercayaan dibangun. Penegakan hukum yang transparan akan selalu lebih kuat dibandingkan sekadar klaim tanpa metode.
Dengan demikian, arah penanganan kasus ini menjadi jelas: berbasis data, terukur, dan dapat diuji secara objektif.
Kewenangan Tidak Bisa Bergeser: Perkara Sipil Tetap Dalam Jalur Sipil.
Dengan konstruksi perkara yang telah dibangun secara terbuka, maka konsekuensi logis berikutnya adalah menjaga konsistensi jalur hukum.
Dalam sistem hukum pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut, yang menentukan lembaga mana yang berwenang menangani suatu perkara berdasarkan objeknya.
Dalam kasus ini, objek perkara adalah tindak pidana umum. Maka, kewenangannya berada pada sistem peradilan sipil.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan bahwa masuknya unsur TNI dalam perkara ini tidak mengubah status perkara.
Yurisdiksi tetap ditentukan oleh perbuatan dan lokasi kejadian. Karena ini terjadi di ruang sipil dan terhadap warga sipil, maka tetap berada dalam hukum sipil.
Inilah implementasi prinsip equality before the law, di mana semua pihak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum tanpa pengecualian.
Di titik ini, garis hukum menjadi tegas: status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum.
Peradilan Militer Bukan untuk Perkara Publik.
Indonesia memang memiliki peradilan militer, namun peradilan tersebut memiliki fungsi spesifik, yaitu menjaga disiplin dan hukum internal militer.
Ia bukan dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang menyangkut warga sipil.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai bahwa dalam prinsip due process of law, hukum harus terbuka dan dapat diuji oleh publik. Ketika perkara sipil diproses dalam ruang tertutup, maka transparansi berkurang dan legitimasi keadilan melemah.
Lebih jauh, dualisme jalur hukum dalam satu perkara merupakan bentuk distorsi sistem. Satu perkara tidak boleh memiliki dua jalur hukum.
Jika sudah jelas ini pidana umum, maka seluruh prosesnya harus mengikuti hukum sipil. Jika tidak, maka terjadi overlapping authority yang merusak struktur penegakan hukum dan membingungkan publik.
Dengan demikian, persoalan bukan sekadar siapa yang menangani, tetapi bagaimana menjaga konsistensi sistem hukum itu sendiri.
Ketegasan Hukum adalah Ujian Negara.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi konsistensi negara hukum. Polri telah menunjukkan pendekatan berbasis data, transparansi, dan metode ilmiah dalam membangun konstruksi perkara.
Dalam kerangka tersebut, seluruh institusi negara harus menempatkan diri sesuai dengan batas kewenangannya.
Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan bahwa tidak ada institusi yang berada di atas hukum. Keterlibatan unsur apa pun tidak boleh menggeser prinsip dasar hukum.
Jika hukum berubah karena status pelaku, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi fondasi negara hukum itu sendiri.






