BKN Semprit Gubernur Sulawesi Barat yang me-Nonjob-kan 95 Pejabat Tanpa Prosedur yang Benar

JAKARTA, BABEMOI.ID –ย Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas terkait kebijakan kontroversial Gubernur Sulawesi Barat yang me-nonjob-kan atau membebastugaskan 95 pejabat struktural.

95 pejabat yang di-nonjob-kan oleh Gubernur Sulawesi Barat tersebut meliputi 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN, Hardianawati, menyebutkan pembebastigasan pejabat yang dilakukan Gubernur Sulawesi Barat tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN, sehingga dinilai menyalahi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Oleh karena itu, Hardianawati memastikan bahwa BKN melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN (Wasdal), mengambil langkah administratif tegas.

Yaitu menangguhkan sementara layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui pemblokiran akses layanan pada sistem ASN Digital, dengan pengecualian terhadap layanan pensiun.

“Penangguhan layanan ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah,” tegas Hardianawati di Jakarta, Senin (16/03/2026).

Direktur Wasdal I, Andi Anto, menyampaikan bahwa blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan.

Diantaranya dengan mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui langkah ini, lanjut Andi, diharapkan tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.

Fungsi pengawasan dan penegakan NSPK ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, yakni BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN, termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan.

Melalui kewenangan tersebut, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif apabila ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Bingung cara buatnya? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu! Sejak 2018, sudah ratusan media online kami bangun di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Gratis Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif