PEKANBARU, BABEMOI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus narkoba, Kompol Imam Ziadi Zaid dalam sidang bonus pada Selasa (29/6/2021).
Dalam persidangan, Hakim Mahyudin menyatakan Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Hakim Mahyudin dalam persidangan Rabu (30/6/2021).
Menanggapi putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan masih pikir-pikir.
Sedangkan terhadap terdakwa lainnya yaitu Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kilogram sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan, Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Acoy langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan hakim tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menjadi perhatian publik, Pamen Polri yang seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Kompol Imam ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16 kilogram di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020). Ada insiden kejar kejaran dengan petugas dalam penyergapan itu.
Kompol Imam sempat ditembak karena berupaya melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama rekan kurir sabu Hendri Winata alias Acoy.
Polisi memberondong mobil pelaku dengan senjata api dan mengenai Kompol Imam yang tertembak di bagian lengan dan punggung.
Saat menggelar konferensi pers Sabtu (24/10/2020) lalu, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
“Dia ini adalah pengkhianat bangsa dan sejak saat ini yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri,” ujar Agung dengan nada geram.
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.(LN.Zerry)