JAKARTA, BABEMOI – Maria Vera, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanggerang, berhasil diselamatkan dari jeratan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mesir.
Kasus ini berawal perkenalan Maria dengan agen melalui media sosial Facebook. Ia dijanjikan bekerja sambil kuliah, namun setelah sampai di Mesir ternyata hanya dijadikan Pekerja Rumah Tangga (PRT), bahkan dipekerjakan hampir 24 jam.
Karena perjanjian tidak sesuai harapan, Maria lantas melaporkan kepada Sahroni yang juga sebagai Ketua GARDA BMI Banten pada April 2021.
Sahroni lantas berkoordinasi dengan perwakilan GARDA BMI Mesir dan diteruskan ke pihak KBRI.
“Alhamdulillah Upaya penyelematan Maria Vera dari belenggu jalur TPPO di kota Alex berhasil diselamatkan melalui perjuangan dan upaya diplomasi perlindungan langsung pihak pihak yang terkait. baik calo Mesir maupun majikan,” ujar Sahroni.
Maria sendiri kaget bercampur bahagia, setelah pihan KBRI dapat bergerak cepat melakukan langkah-langkah penyelesaian.
Apalagi hanya satu hari penuh setelah berkoordinasi dengan aparat Mesir serta didampingi pengacara, ia dapat mencari jalur litigasi maupun non litiigasi dan pendekatan dengan keamanan setempat untuk memantau lokasi di kawasan distrik stefano di kota Alex.
Ahmad Sayfuddin, Counsellor fungsi protokol dan konsuler KBRI yang mendampingi proses penanganan kasus Maria ini, terus berjuang sejak pertengahan Mei 2021, hingga pada 8 Juni 2021 menjadi puncak upaya diplomasi perlindungan untuk pembebasan Maria akhirnya membuahkan hasil.
Sementara Maria akhirnya mengubah rencananya. Dari awalnya berfikir bisa kerja sambil kuliah di Mesir dan bekerja di restoran atau di perusahaan, kini berencana kuliah ke Bali.
Adapun Sahroni, mengaku sangat bahagia dan mengapresiasi semua pihak yang ikut membantu proses pembebasan ini. Secara khusus ia berterimakasih kepada bapak Ahmad Sayfudi juga Ibu Ahlan selaku perwakilan GARDA BMI atas kerjasama yang baik, sehingga Maria Vera bisa diselamatkan.