JAKARTA, BABEMOI.ID — Miris! Sikap cuek ditunjukkan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun, yang mengacuhkan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat terkait korupsi dan/atau penggelapan dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar.
Sebagaimana diketahui publik dan viral, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, membongkar dugaan korupsi dan atau penggelapan dana hibah BUMN Rp2,9 miliar yang dilakukan empat oknum PWI Pusat, yaitu Ketua Hendry Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh
Setelah itu, DK PWI Pusat mengambil keputusan yaitu memberi peringatan keras Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun dan memintanya agar mengembalikan uang dana hibah yang digelapkan Rp1,7 miliar dalam jangka waktu 30 hari.
DK PWI Pusat juga merekomendasikan agar Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh untuk diberhentikan dari jabatannya.
Tetapi nampaknya Rekomendasi DK PWI Pusat itu dicuekin, bahkan dianggap tidak penting. Sekjen yang seharusnya sudah diberhentikan masih diberi karpet merah oleh Ketua PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, dengan menyertakan Sayid Iskandarsyah saat audiensi dengan Mendagri Tito Karnavian.
“Ini merupakan pelecehan terhadap eksistensi DK PWI Pusat. Seolah-olah rekomendasi yang diterbitkan DK PWI Pusat tidak dianggap penting untuk dijalankan. Terus temuan penggelapan atas nama Casback dan Fee dianggap angin lalu,” tegas HM. Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media di Jakarta, Jumat (3/5/2024).
Jusuf Rizal -pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu menilai, kondisi ini menunjukkan organisasi PWI Pusat sudah tidak sehat. Bagaimana mungkin rekomendasi DK PWI Pusat tidak dianggap. Padahal semua sanggahan PWI Pusat terhadap korupsi dana hibah, telah dibantahkan oleh DK PWI Pusat.
Untuk itu, sebaiknya Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo mengambil sikap tegas atas pembangkangan Ketua PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun yang dinilai otak dari penggelapan dana hibah BUMN untuk pelaksanaan UKW. Kementerian BUMN sedianya menyediakan dana hibah Rp18 miliar untuk tiga tahun ke depan, tapi baru Rp6 miliar sudah jadi bancaan.
“Saat ini para wartawan dan organisasi profesi wartawan mendukung DK PWI Pusat, karena kasus ini bukan merupakan pelanggaran etika, tapi merupakan kasus kriminal. Hendry Ch. Bangun cs, telah merampok hak para wartawan untuk UKW,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ketika disinggung laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Jusuf Rizal menuturkan saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil para pihak terkait guna dimintai keterangan. Maksimal 30 hari akan diperoleh kesimpulan. Laporan kasus ini disampaikan wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA pada 19 April 2024.