banner 728x90

HM. Soeharto Layak Pahlawan Nasional, Loyalis: Memenuhi Syarat UU 20/2009

JAKARTA — Jelang peringatan Hari Pahlawan Nasional, 10 November 2022, Paguyuban Loyalis Bapak HM. Soeharto kembali menyuarakan agar Presiden ke-2 Republik Indonesia HM.Soeharto menjadi Pahlawan Nasional.

Para loyalis Soeharto yang tergabung dalam Paguyuban Loyalis Soeharto pun akan kembali mengajukan usulan Pak Harto Pahlawan Nasional kepada pemerintah, setelah berkali-kali belum disetujui.


Ketua Umum Paguyuban Loyalis Soeharto, KRH. HM. Jusuf Rizal kepada media mengatakan, banyak referensi yang menunjukkan bahwa HM. Soeharto atau Pak Harto sangat layak untuk dianugerahi sebagai Pahlawan Nasional.

Apalagi secara umum dan berdasarkan bukti-bukti empiris Pak Harto banyak berperan dalam pembangunan Indonesia dalam banyak aspek.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Mahfud MD dalam berbagai kesempatan, bahwa Pak Harto layak diberikan gelar Pahlawan Nasional. Secara administrasi juga sudah terpenuhi sesuai dengan aturan di Kementerian Sosial RI.

Menurut Mahfud MD yang kini menjadi Menkopolhukam, secara hukum berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009, Pak Harto itu memenuhi segala syarat untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional.

“Untuk itu Loyalis Bapak HM.Soeharto kembali mengusulkan kepada pemerintah melalui Kementerian Sosial RI agar Bapak HM.Soeharto dapat dianugerai Gelar Pahlawan Nasional karena memang Bapak Pembangunan itu layak memperolehnya,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak kepada media di Jakarta, Senin (16/10/2022).

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pemberian Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan dan untuk menjadi Pahlawan Nasional diatur dalam 11 persyaratan Umum maupun Khusus yaitu:

Syarat Umum

1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI.
2. Memiliki integritas moral dan keteladanan
3. Berjasa terhadap bangsa dan Negara.
4. Berkelakuan baik;
5. Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Syarat Khusus

1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas-atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau melakukan perjuangan, yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;

“Kami berharap Presiden RI, Joko Widodo dapat memproses gelar tersebut sebagai salah satu penghargaan bagi para pahlawan sebagaimana juga dianugerahkan kepada pendiri bangsa, Soekarno-Hatta,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Presidium Relawan Jokowi-Amin The President Center pada Pilpres 2019.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif