JAKARTA, BABEMOI.ID – Presiden LSM LIRA, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM. Jusuf Rizal mengapresiasi kebijakan Direksi BPJS Ketenagakerjaan terkait target penambahan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan baru itu mengharuskan setiap kegiatan yang didanai BPJS Ketenagakerjaan menghasilkan 80 persen kepesertaan baru dari target audiens yang disasar dari event dan promosi yang digelar.
“Saya rasa ini kebijakan bagus Direksi guna menaikkan target 12,5 juta untuk peserta informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Jadi serikat pekerja yang tidak mampu memenuhi kualifikasi itu tidak didukung BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Jusuf Rizal saat diwawancara insan pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kebijakan yang dikeluarkan oleh para Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan itu menuai banyak pujian. Karena selama ini pengalokasian belanja iklan dan promosi dinilai tidak transparan dan tidak terukur.
Dengan aturan baru itu, maka dipastikan semua kegiatan yang turut di sponsori BPJS Ketenagakerjaan, harus memebuhi syarat dapat menggaet 80 persen peserta. Jika tidak memenuhi itu, termasuk pelanggaran yang berdampak hukum.
“LSM LIRA senang Direksi buat aturan tegas. Nanti akan kami awasi sejauhmana jalannya kebijakan itu. Jika ada pelanggaran, kita akan proses hukum, sebagai bagian dari pengawasan Civil Society Organization (CSO),” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Relawan Prabowo itu
Dengan kebijakan baru Direksi BPJS Ketenagakerjaan itu, nanti akan mudah dievaluasi. Ini merupakan pengetatan anggaran biaya iklan dan promosi. Direksi baru mengajak institusi yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan harus profesional.
Apakah kebijakan ini tidak akan berdampak kepada Serikat Pekerja dan Buruh, mengingat, selama ini BPJS Ketenagakerjaan adalah mitra. Tidak setiap acara hanya untuk menjaring 80 persen peserta masuk. Mempertahankan peserta itu juga bagian dari sosialisasi? tanya wartawan.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Koordinator Forum Jamsos itu, setiap Direksi punya kebijakan. Mitra kerja serikat pekerja harus patuh pada aturan, jika merasa tidak sanggup, ya tidak usah sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan. Sebab BPJS Ketenagakerjaan sudah punya Direktur Kepesertaan.
Sebenarnya dukungan sponsorship BPJS Ketenagakerjaan itu untuk kegiatan serikat pekerja itu tidak banyak. Level dibawah Direksi hanya punya otoritas maksimal Rp.25 juta. Namun seringkali hanya dihargai kecil, Rp 5-10 juta. Dengan alasan efisiensi
“Dengan adanya kebijakan baru itu, dipastikan serikat pekerja maupun seperti Forum Jamsos tidak akan mampu menjanjikan 80% peserta masuk. Karena seringkali kita harus meyakinkan anggota,” jelas Jusuf Rizal
Bagi LSM LIRA kebijakan Direksi itu bagus dan didukung. Tapi agar transparan, setiap ada kegiatan dengan dukungan sponsor dari BPJS Ketenagakerjaan, akan diawasi.
LSM LIRA akan meminta data dari Manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak dikasi kami paksa dengan UU informasi publik. Karena data sponsor itu bukan bersifat rahasia.
“Setiap bulan akan kami minta untuk kami analisa jumlah yang masuk jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari dukungan sponsor itu. Tim Advokasi Jamsos akan dilibatkan merekap datanya atas biaya LSM LIRA,” tegas Jusuf Rizal
Untuk tidak menabrak aturan dan mendukung langkah efisiensi Direksi, selain tidak sanggup menjanjikan menggaet 80 persen peserta diskusi yang dilaksanakan, Jusuf Rizal menolak sponsorsip dari BPJS Ketenagakerjaan Rp.10 juta.
Karena tidak sanggup memenuhi target menggaet 80 persen untuk peserta acara, Jusuf Rizal memilih membantu BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewas dan DJSN mengawasi kinerja Direksi Baru secara kritis saja.





