Oleh: IR. R HAIDAR ALWI, MT., (Pemikir Bangsa/dewan Pembina Ikatan Keluarga Alumni ITB)
PASAL 5 menjadi paling krusial dalam perjanjian dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Pasal tersebut mewajibkan Indonesia menyelaraskan kebijakannya dengan kebijakan ekonomi-keamanan AS. Hal ini bertentangan dengan kebebasan dalam politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Pertama, jika AS memberlakukan pembatasan terhadap negara lain, maka Indonesia wajib mengadopsi langkah dengan efek pembatasan yang setara.
Artinya, Indonesia harus mengikuti kebijakan ekonomi dan keamanan AS; mengurangi netralitas geopolitik; dan berisiko merusak hubungan dagang dengan negara lain.
Kedua, Indonesia wajib membatasi transaksi dengan entitas yang masuk dalam daftar sanksi AS.
Dengan demikian, Indonesia mengadopsi rezim sanksi unilateral AS; tidak melalui mekanisme multilateral PBB; dan berpotensi konflik dengan mitra dagang lain.
Ketiga, jika Indonesia membuat perjanjian dagang yang mengancam AS, maka AS dapat membatalkan perjanjiannya dengan Indonesia dan mengenakan kembali tarif normal.
Implikasinya, AS punya veto implisit terhadap arah perdagangan Indonesia dan membatasi kebijakan perdagangan Indonesia.
Pasal 5 juga memiliki sejumlah dampak risiko geopolitik, di antaranya:
1. Risiko terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif
Indonesia secara praktis masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS; netralitas strategis berkurang; dan ruang manuver terhadap Tiongkok, Rusia, atau negara yang dikenai sanksi oleh AS menjadi sempit; posisi Indonesia otomatis bergeser dari “balancer” menjadi “aligned partner”.
2. Risiko terhadap hubungan dengan Tiongkok
Jika terjadi eskalasi antara AS denga Tiongkok, maka Indonesia berpotensi terdorong mengikuti pembatasan ekspor, investasi, dan teknologi.
Padahal, Tiongkok adalah mitra dagang terbesar Indonesia dan investor besar di hilirisasi nikel dan infrastruktur.
Dampaknya, gangguan rantai pasok nikel dan kendaraan listrik; penurunan investasi; dan ketegangan diplomatik. Indonesia bisa terjebak dalam rivalitas negara adidaya.
3. Risiko terhadap posisi ASEAN
ASEAN berpegang pada prinsip sentralitas, non-alignment, dan strategic autonomy.
Jika Indonesia menyelaraskan kebijakan ekonomi-keamanan dengan AS dan membatasi transaksi entitas tertentu, maka kredibilitas Indonesia di ASEAN bisa terkikis dan negara lain bisa melihat Indonesia terlalu condong ke AS. Akibatnya, potensi fragmentasi kebijakan kawasan menjadi meningkat.
4. Risiko terhadap posisi Global South
Indonesia selama ini aktif di BRICS outreach, G20 Global South agenda, dan South-South cooperation.
Jika Indonesia mengikuti daftar sanksi AS dan membatasi hubungan dengan negara tertentu, maka persepsi sebagai jembatan Global South bisa melemah dan posisi tawar di forum multipolar bisa berkurang.
5. Risiko eskalasi jika terjadi perang dagang baru
Jika AS menaikkan pembatasan teknologi ke Tiongkok, memperluas daftar entitas yang dikenakan pembatasan, dan menerapkan pembatasan ekspor baru, maka Indonesia secara hukum didorong untuk menyelaraskan kebijakan tersebut.
Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi domestik dan menimbulkan tekanan diplomatik dari negara terdampak.
Secara keseluruhan, Indonesia masuk dalam orbit ekonomi-keamanan AS sehingga mempersempit ruang kedaulatan kebijakan Indonesia.
Dalam konteks rivalitas global yang semakin tajam, ketentuan Pasal 5 berisiko mengikis prinsip bebas aktif, merenggangkan hubungan dengan mitra dagang utama seperti Tiongkok, melemahkan posisi Indonesia di ASEAN dan Global South, serta menyeret Indonesia ke dalam eskalasi konflik dagang yang bukan berasal dari kepentingan nasionalnya sendiri.
Dengan demikian, Pasal 5 membawa konsekuensi geopolitik yang jauh melampaui isu perdagangan. Ia menyentuh fondasi orientasi strategis Indonesia di tengah kompetisi kekuatan besar dunia.
Catatan: analisis ini disusun bukan atas dasar anti Amerika, melainkan demi kepentingan rakyat, kedaulatan kebijakan Indonesia, dan martabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Jakarta, 23 Februari 2026






