JAKARTA, BABEMOI.ID – Dialektika intelektual yang digelar Nalar Bangsa Institute menyoroti Reformasi Kejaksaan yang masih tumpul.
Hal itu terindikasi dari tiga persoalan krusial Kejaksaan yang hingga kini belum beres, yaituย ketimpangan penegakan hukum, politisasi perkara, dan lemahnya akuntabilitas internal.
Penilaian tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum” digelar di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menyebut Kejaksaan saat ini memang terlihat lebih disiplin, namun masih menyimpan banyak persoalan serius. Ia menyoroti praktik penindakan internal yang dinilai tebang pilih.
โSekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,โ kata Hudy.
Ia juga mengkritik ketimpangan tuntutan perkara korupsi, di mana kasus bernilai triliunan rupiah justru dituntut lebih ringan dibanding perkara bernilai miliaran. โIni tidak logis dan mencederai rasa keadilan,โ ujarnya.
Mantan Pimpinan KPK, Dr. Saut Situmorang, menegaskan bahwa persoalan korupsi di Indonesia masih serius. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia, kata dia, masih berada di bawah sejumlah negara lain, meskipun mengalami sedikit kenaikan.
โPertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,โ ujar Saut.
Ia menekankan pentingnya peran KPK sebagai trigger mechanism untuk mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara benar dan profesional. Menurutnya, jaksa adalah representasi negara dalam menjaga wajah hukum di mata publik.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Tim 8 PrabowoโGibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam penegakan hukum.
Akhram menilai Kejaksaan di era pemerintahan Prabowo-Gibran cukup agresif menangani kasus-kasus besar, sekaligus menerapkan restorative justice bagi masyarakat kecil.
Namun demikian, Ahkrom menekankan bahwa persoalan penegakan hukum juga tidak bisa dilepaskan dari faktor politik. Kali ini dia nyenggol peran Parpol yang mestinya dibenahi.
โPartai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,โ katanya.
Diskusi juga menyoroti penerapan restorative justice yang dinilai masih problematik. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.
โRestorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,โ ujarnya.
Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya dengan regulasi baru, termasuk KUHP baru. Kunci utama tetap berada pada integritas penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.






