JAKARTA, BABEMOI.ID — Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, SH menertertawakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch. Bangun yang menuduhnya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebesar Rp2,9 Miliar yang menjadi perhatian publik.
Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak menanggapi pertanyaan media di Jakarta tentang statement Hendry Ch. Bangun, yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendry dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan di minta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah sebesar Rp1,7 Miliar.
“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, PWI Pusat bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (Yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ada beberapa fakta yang disampaikan Jusuf Rizal untuk mempertegas bahwa apa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran, sebagaimana dituduhkan Hendry Ch. Bangun, yaitu :
Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp2,9 miliar dari total Rp6 miliar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua PWI Hendri Ch. Bangun; Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah; Wabendum PWI, M.Ihsan; dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh.
Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Martin Slamet merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang di luar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (Penyalahgunaan Wewenang).
Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah memberikan pernyataan tertulis kepada media, bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba, Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp540 juta ke rekening PWI Pusat.
Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan cash back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.
Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp2,9 miliar membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim, Mabes Polri.
Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, Ketua Hendry Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan, dan Direktur UKM Syarif Hidayatulloh dinilai telah melanggar konstitusi.
Disini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendry Ch.Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp.1,7 miliar dan Tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.
Ketujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendry Ch. Bangun Cs harus diproses hukum, karena telah mencoreng nana wartawan maupun institusi PWI. Maka ada yang melaporkan ke Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran. Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tau mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI era Masdun Pranoto itu.
Ia justru mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun ke penegak hukum, telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan pelintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat Martin Slamet.
Dikatakan juga, kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN -lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN- tetap harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit, karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Provinsi dan menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Provinsi.
“Jadi apa yang disampaikan Hendry Ch. Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp2,9 miliar itu, banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab.