BATAM, BABEMOI.ID — LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melakukan koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau (Kepri) guna membuat Laporan Pengaduan (LP) Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang Direktur Pidana Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Yazid Nurhuda Cs atas kasus penyegelan kapal MT. Tutuk yang memuat 5.500 ton.
Kepada media di Batam, Kepri, Presiden LSM LIRA/Ketua LBH LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal membenarkan jika LSM LIRA telah berkonsultasi dengan Polda Kepri guna menyiapkan Laporan Pengaduan (LP) terhadap Direktur Pidana Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda Cs karena diduga telah melakukan Abuse Of Power yang merugikan negara serta masyarakat pengusaha.
“LSM LIRA ke Polda Kepri dalam rangka konsultasi untuk membuat pelaporan tindakan Direktur Gakkum KLHK, Yazid yang menggunakan kewenangannya secara tidak benar dan melibatkan unsur penyidik lain di Gakkum Batam,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi berdarah Madura-Batak itu.
Dikatakan beberapa opsi pelaporan yang dipertimbangkan diantaranya tidak menjalankan keputusan pengadilan, menyebar kebohongan menyebut Fuel Oil (Minyak Bakar) sebagai Blended Fuel Oil (Limbah Beracun) dan atau melakukan Abuse Of Power (Penyalahgunaan Wewenang).
Dari berbagai dugaan pelanggaran melawan hukum itu, setelah dikaji dari hasil diskusi dengan Polda Kepri oleh LBH LSM LIRA, lebih tepat masuk pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan negara dan pengusaha maupun penggelapan dan penyebaran informasi bohong.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan merugikan negara (membuat hilangnya pendapatan negara sedikitnya Rp11,4 miliar) dan merugikan pengusaha, dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan Jo KUHP 362, 374 dan UU ITE
“Semua kemungkinan kita diskusikan dengan pihak Polda Kepri. Yang terpenting harus ada minimal dua alat bukti yang valid. Ada unsur yang merugikan negara maupun fakta-fakta lain,” tegas Jusuf Rizal, Ketua Relawan Jokowi-Amin pada Pilpres 2019 itu.
Selain Yazid Nurhuda, turut serta terlapor adalah Sunardi, Neneng Kurniasih, Penyidik Gakkum KLHK, dan Antonius Sardjanto, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK. Mereka diduga melakukan persekongkolan jahat menggunakan jabatan secara bersama-sama yang merugikan negara.
Kasusnya sendiri menurut Jusuf Rizal Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI-KSPSI) itu, bermula dari Kapal MT. Tutuk, milik PT. Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans, anggota Hiplindo (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) membawa Fuel Oil (Minyak Bakar) dari Malaysia Ship to Ship (STS) di peraian Batam untuk dibawa ke Cina. Telah beroperasi sejak Pebruari 2021- Maret 2022.
Namun 24 Maret 2022, Yazid memerintahkan Penyidik Gakkum Batam, Sunardi ke Kapal MT. Tutuk dan mengambil sampel muatan Fuel Oil. Karena hitam langsung diklaim sebagai Limbah B3 dan menyegel kapal tanpa dasar hukum.
Padahal Fuel Oil tersebut dari analisa laboratorium PT. Sucofindo sudah dinyatakan Fuel Oil yang diangkut bukan jenis Limbah B3. Kemudian mentersangkaan Direktur Perusahaan “atas dugaan” memakai UU 32/2009 tentang Lingkungan Hidup Pasal 106 membawa limbah B3 ke Indonesia.