JAKARTA, BABEMOI.id – Pada Selasa, 9 Januari 2024, sejumlah orang yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024.
Mereka beranggotakan 100 tokoh di antaranya Amien Rais, Marwan Batubara, Faizal Assegaf, Abdullah Hehamanua, dan kawan-kawan. Selama ini, kelompok tersebut memang dikenal ‘berseberangan’ dengan Presiden Jokowi.
Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan kewenangannya, melainkan DPR/MPR.
Sebenarnya, enam bulan lalu, tepatnya pada Kamis, 20 Juli 2023, mereka telah menyampaikan usulan tersebut kepada MPR yang kala itu diterima oleh Tamsil Linrung.
Akan tetapi sampai saat ini, keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan karena belum ada pembahasan di parlemen mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
1. Harus Beralasan Hukum, Bukan Sangkaan atau Terkaan
Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Artinya, di luar itu, maka tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden.
2. Proses Rumit & Memakan Waktu Yang Lama
Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi. Padahal prosesnya sangar rumit dan akan memakan waktu yang lama.
Pertama, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945. Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup.
Kedua, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melalukan pelanggaran hukum.
Ketiga, jika MK menyatakan Presiden terbukti melalukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR.
Keempat, MPR menggelar Sidang Paripurna. Keputusan untuk memakzulkan Presiden harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir.
Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR/MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi.
3. Partai Politik Pendukung Presiden Jokowi di DPR yang Solid
Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden. Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR.
Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)