JAKARTA, BABEMOI.ID – Sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI) berlanjut, dengan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi dari anggota Tim Akuisisi PT BMI, yakni Oktavianus Tarigan, Subagio SE, dan Drs. Ali Tamam.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang pada Jumat (12/1/2024), keterangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguntungkan lima terdakwa kasus ini, masing-masing Nurtima Tobing, Milawarma, Anung D Prasetya, Saiful Islam dan Tjahyono Imawan.
Para saksi menjabarkan setiap anggota tim akuisisi telah menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Mereka pun menegaskan, proses akuisisi ini menguntungkan perusahaan menurut perspektif keahlian mereka.
Saksi Oktavianus Tarigan, anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab atas analisis bisnis, memberikan kesaksian bahwa akuisisi PT. SBS oleh BMI memberikan keuntungan yang signifikan bagi PT. BMI dari segala aspek, termasuk efisiensi dan keuntungan finansial.
Dalam analisis bisnis yang ia lakukan, disimpulkan bahwa akuisisi ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi PT. BMI.
Saksi Subagio SE, anggota tim akuisisi PT. BMI yang memiliki latar belakang di bidang alat berat, juga memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa.
“Akuisisi ini memungkinkan PT. BMI untuk memperluas jangkauan bisnisnya dalam sektor alat berat,” paparnya.
Dia menambahkan, dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di PT. SBS, maka PT. BMI dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan keuntungan di sektor tersebut.
Sementara itu, Drs. Ali Tamam anggota tim akuisisi PT. BMI yang bertanggung jawab di bidang sumber daya manusia (SDM), juga mendukung keterangan saksi sebelumnya.
Ia menyatakan bahwa tugasnya sebagai anggota tim akuisisi telah dilaksanakan sesuai dengan tupoksi yang ditetapkan. Dalam proses akuisisi, Drs. Ali Tamam berhasil mengelola perubahan organisasi yang terjadi dengan baik dan memastikan kelancaran integrasi antara PT. SBS dan PT. BMI.
Damba S Akmala selaku Pengacara Terdakwa Tjahyono Imawan, menilai keterangan ketiga saksi ini memberikan gambaran positif tentang proses akuisisi PT. SBS oleh PT. BMI.
Mereka menegaskan bahwa setiap anggota tim akuisisi telah bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memberikan manfaat yang signifikan bagi PT. BMI.
“Kesaksian ini dapat menguntungkan kliennya yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Damba S Akmala.
Sementara itu, Ainuddin yang juga anggota tim penasihat hukum terdakwa Imawan menegaskan, keterangan para saksi yang berdasarkan fakta tersebut menunjukkan kalau kliennya sepenuhnya menjalankan bisnis.
“Dari keterangan saksi, sesuai dengan keahlian dan tupoksinya selaku anggota tim akuisisi, proses akuisisi ini telah dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan dikerjakan secara layak,” ujarnya.
Ainuddin juga menekankan, betapa hasil analisa tim akuisisi menunjukkan potensi keuntungan jangka panjang bagi PT BMI.
“Analisis tersebut kini telah menjadi fakta, dengan meningkatnya valuasi dan juga profit dari PT SBS setelah diakuisisi oleh PT BMI. Secara operasional, kehadiran PT SBS sebagai anak perusahaan PT BMI, juga memeberikan keuntungan yang signifikan terhadap PT BA selaku perusahaan induk alias parent company,” pungkas Ainuddin.