Jakarta — Ketua Umum (Ketum) Partai Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), HM. Jusuf Rizal optimis Partai Parsindo dapat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Parsindo setelah menang gugatan ajudikasi melawan KPU di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan selanjutnya berhak mengikuti proses untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan pria berdarah Madura-Batak kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Jakarta, setelah KPU menyatakan akan membuka Sipol tanggal 10 November 2022, mulai Pukul 10.00 wib hingga 24 jam kedepan.
Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Media dan Online Indonesia) menjelaskan, Partai Parsindo akan menggunakan waktu 1 x 24 untuk perbaikan data agar dapat mengikuti tahapan proses Pemilu serta menjadi Partai Peserta Pemilu 2024.
“Insyaallah jika Allah meridhoi, Partai Parsindo optimis dapat menjadi Peserta Pemilu 2024. Untuk itu kami fokus konsolidasi agar dapat memenuhi syarat sesuai ketentuan KPU,” tegasnya.
Menurut Jusuf Rizal, akibat pernyataan KPU, 28 September 2022 yang menyatakan Partai Parsindo tidak lolos verifikasi administrasi “karena tidak mensubmit data ke Sipol, tidak hadir di KPU serta tidak menyerahkan hardcopy”, telah membuat banyak kepengurusan Partai Parsindo di daerah berantakan.
Ada yang mundur, pindah partai hingga mesin organisasi tidak berjalan. Untuk itu Partai Parsindo harus melakukan konsolidasi ulang hingga kemudian setelah menang melawan KPU dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, mesin politik Partai Parsindo kembali stabil.
Ketika ditanya wartawan, apakah Partai Parsindo akan terus memproses dugaan pelanggaran UU ITE ke Penegak hukum dan Kode Etik KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sebagaimana disebutkan dalam sidang ajudikasi di Bawaslu, Jusuf Rizal tidak banyak berkomentar.
“Kami wait and see dan menunggu Pertimbangan hukum dari Tim Hukum. Belum ada informasi lanjutan. Kami saat ini fokus meloloskan Partai Parsindo menjadi peserta Pemilu 2024,” tegas aktivis pekerja dan buruh itu.
Menurutnya semua tergantung keadaan karena politik itu dinamis. Namun dikatakan Partai Parsindo mendukung berbagai kebijakan KPU yang berbasis profesionalis sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 maupun PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
“Partai Parsindo ikut mendukung KPU agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan lancar. Partai Parsindo akan memenuhi persyaratan Verifikasi Administrasi dan Faktual,” tegas Jusuf Rizal yang dikenal kritis menyikapi abuse of power itu.
Berdasarkan catatan redaksi Partai Parsindo termasuk Partai yang menang melawan KPU dalam sidang ajudikasi di Bawaslu. Partai Parsindo sebelumnya menampung gerbong Partai Berkarya Tommy Soeharto yang kalah dalam sengketa partai dan berkantor di Pangeran Antasari yang dulu menjadi kantor Partai Berkarya.