banner 728x90

Aswanto Dipecat DPR Sebagai Hakim MK, Ini Alasannya

Jakarta – DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meski masa pensiunnya masih panjang. (Alasan pemberhentian ada dalam artikel ini, baca terus)

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, proses penggantian Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah sesuai dengan mekanisme yang ada.


Melalui sidang paripurna sebagai rapat tertinggi di DPR, telah disetujui penggantian Aswanto dan menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah sebagai Hakim MK.

“Tadi sempat disampaikan dalam rapat paripurna hari ini terkait dengan putusan tersebut,” terang Puan dalam konferensi pers usai penutupan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (4/10).

Cucu Bung Karno itu mengungkapkan, dalam Sidang Paripurna DPR sepekan sebelumnya, Kamis 29 September 2022, telah menyetujui untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

Sebagai penggantinya, DPR kemudian memutuskan menunjuk Guntur Hamzah.

“Jadi kalau kemudian dalam Paripurna sudah disetujui, itu merupakan hak dari DPR RI melalui Komisi III,” terang perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.

Komisi III DPR sendiri diketahui telah menunjuk Sekretaris Jendral (Sekjen) MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Ketua DPR berharap akan membuat kinerja MK menjadi lebih baik. Terutama dalam menegakkan aturan hukum

“Untuk bisa lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas dan tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat,” ucapnya.

Dari pengambilan keputusan tingkat pertama dan dilanjutkan ke tingkat kedua, Ketua DPR menyampaikan keputusan yang sudah diambil selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah atau kepada Presiden Joko Widodo.

“Setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya, meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau presiden,” ucap Mba Puan Maharani.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan jika Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III.

Surat nomor B101 tanggal 29 September 2022 itu berisi permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan.

“Keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” ucap Dasco.

Alasan Pemecatan

kenapa Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) padahal masa pensiunnya masih panjang?

Usut punya usut, ternyata Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul bahkan secara terang terangan mengatakan Aswanto sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR namun ketika bertugas di MK tidak sesuai harapan DPR.

“Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh,” kata Bambang di Gedung DPR, Jumat (30/9).

Sebagai analogi, Bambang Pacul menyebut perumpamaan, seorang direksi perusahaan yang diusulkan oleh owner, tapi kinerjanya tak sesuai harapan, ya diberhentikan pastinya.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan, kita dibikin susah,” tambahnya.

Bambang menilai, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.

“Ya, bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen, begitu lho. Enggak komit dengan kita [DPR]. Ya mohon maaf lah, kita punya hak dipakai lah,” ucap politikus PDIP itu.

DPR pun menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengklaim keputusan itu didasari atas pertimbangan yang matang.

Bambang menyebut Komisi III DPR juga yakin dengan kapasitas Guntur untuk menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

“Beliau (Guntur) sudah sangat paham di kesekjenan, MK, tahu segala macam prosedur, itu kita pilih,” tutur Bambang Pacul.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif