banner 728x90

Bendum PBNU Mardani H. Maming Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Izin Tambang, Jusuf Rizal: Itu Bukan Kriminalisasi

HM. JUSUF RIZAL (Presiden sekaligus pendiri LSM LIRA/Aktivis Buruh Pekerjaan)

JAKARTA, BABEMOI – Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal menilai upaya pemanggilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming sebagai saksi dalam kasus gratifikasi izin tambang di Kalimantan Selatan bukanlah kriminalisasi, tapi upaya penegakan hukum yang semestinya dilakukan.

“Siapapun yang  terkait atau diduga mengetahui adanya tindak pidana, kedudukannya sama di mata hukum. Karena itu, jika ada saksi yang dibutuhkan sebagai saksi kunci, wajib hadir dalam persidangan untuk memberi kesaksian. Jika tidak mau, bisa dipanggil paksa,” tandas HM Jusuf Rizal saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Sabtu (23/4/2022).


Pernyataan Jusuf Rizal ini sekaligus membantah ungkapan Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI saat mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/4/2022).

Pada kesempatan itu, mereka menyatakan ada upaya kriminalisasi terhadap Mardani terkait adanya ketetapan majelis hakim perkara tindak pidana korupsi terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo yang meminta Jaksa, memanggil Mardani secara paksa sebagai saksi.

Mardani dinilai telah empat kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Perwakilan LPBH NU, LBH Ansor, dan HIPMI seperti diketahui mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyampaikan permohonan agar LPSK melindungi saksi dari kriminalisasi.

Sedangkan ke KY, mereka meminta KY mengirimkan tim untuk melakukan pemantauan persidangan perkara tindak pidana korupsi Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, yang menghadirkan terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Menurut HM Jusuf Rizal, dalam konteks pemanggilan saksi, tidak bisa disebut upaya kriminalisasi. Tapi justru sebagai bentuk penegakan hukum.

“Sebab hakim wajib meminta informasi kepada pihak manapun yang dianggap penting sebagai saksi, termasuk Mardani H. Maming,” tandas Jusuf Rizal.

Presiden LSM LIRA yang dikenal kritis terhadap masalah korupsi ini mengemukakan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo itu sangat menarik dicermati.

“Begitu banyak lembaga yang membela Mardani H. Maming. Padahal baru dipanggil sebagai saksi. Dengan adanya gerakan itu justru bisa menimbulkan kecurigaan ada apa dengan Mardani H. Maming,” ujar Jusuf Rizal.

Menurutnya, seharusnya jika tidak ada yang dikhawatirkan sebagai saksi oleh Mardani H. Maming, semestinya pemanggilan sebagai saksi harus dipenuhi sebagai warga negara yang taat hukum.

“Apalagi beliau adalah  Bendum PBNU dan Ketum HIPMI,” kata Jusuf Rizal.

Pria berdarah Batak-Madura itu juga menegaskan, LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendukung penegak hukum menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut dan menolak cara-cara intimidasi, kriminalisasi dan intervensi pihak manapun dalam proses hukum.

LSM LIRA akan ikut mengawal penuntasan kasus ini agar proses hukumnya bisa terang benderang.

“LSM LIRA yakin pasti banyak pihak yang terlibat. Dan banyak pihak yang berkepentingan sehingga baru proses pemanggilan saksi sudah heboh,” tegas Jusuf Rizal.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif