banner 728x90

Kemenkumham: 75 Parpol Bisa Daftar Ikut Pemilu 2024

JAKARTA, BABEMOI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Keabsahan dan berbadan hukum adalah salah satu syarat bagi Parpol untuk bisa ikut Pemilu 2024. Artinya, 75 parpol yang terdata di Kemenkumham itu bisa mendaftar ke KPU jika ingin tampil dalam kontestasi Pemilu 2024. Tentunya ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk di verifikasi di KPU.


Nah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022 senyampaikan daftar 75 Parpol yang berbadan hukum. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip IDN Times pada Rabu (22/3/2022).

Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

1. Partai NasDem, Ketua: Surya Paloh.

2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Ketua: Oesman Sapta.

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ketua: Akhmad Syaikhu.

4. Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua: Zulkifli Hasan.

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ketua: Muhaimin Iskandar.

6. Partai Golongan Karya (Golkar)Airlangg, etua: Airlangga Hartarto.

7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ketua: Prabowo Subianto.

8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ketua: Suharso Monoarfa.

9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Ketua: Megawati Soekarnoputri.

10. Partai Demokrat, Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono.

11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Ketua: Yusuf Soelichin.

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Ketua: Hartono.

13. Partai Pandu Bangsa, Ketua: Widyanto Kurniawan.

14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Ketua: Rouchin.

15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ketua: Hary Tanoesoedibjo.

16. Partai Barisan Nasional (Barnas), Ketua: Muhammad Arfan.

17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Ketua: Zannuba Arifah.

18. Partai Kedaulatan, Ketua: Denny M Chilah

19. Partai Persatuan Nasional (PPN), Ketua – (mengundurkan diri), Sekjen: Eddy Martin.

20. Partai Pemuda Indonesia (PPI), Ketua: Effendi Saud.

21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme), Ketua: Sukmawato Soekarno.

22. Partai Demokrasi Pembaruan, Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis

23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Ketua: Gede Pasek Suardika.

24. Partai Matahari Bangsa (PMB)
Ketua: Imam Addaruqutni

25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Ketua: Agus Priyono

26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
Ketua: Sayuti Asyathri.

27. Partai Republika Nusantara (Republikan)
Ketua: Syahrir.

28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Ketua: Eko Santjojo.

29. Partai Damai Sejahtera (PDS), Ketua: Tilly Kasenda.

30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Ketua: Erros Djarot.

31. Partai Bintang Reformasi (PBR), Ketua: Bursah Zarnubi.

32. Partai Patriot, Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno.

33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Ketua: Maria Anna

34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
Ketua: Choirul Anam.

35. Partai Merdeka
Ketua: Hasannudin M. Kholil

36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Ketua: KPH. HM. Jusuf Rizal.

37. Partai Berkarya
Ketua: Muchdi Purwopranjono.

38. Partai Buruh
Ketua: Sonny Pudjisasono.

39. Partai Republiku Indonesia
Ketua: Ramses David Simanjuntak

40. Partai Kongres, Ketua: Zakaria Santoso

41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Ketua: Ahmad Ridha Sabana

42. Partai Pembaruan Bangsa
Ketua: Engelina H Pattiasina

43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI)
Ketua: Heroe Syswanto NS

44. Partai Bintang Bulan
Ketua: Hamdan Zoelva

45. Partai Kristen Demokrat
Ketua: Tommy Sihotang

46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
Ketua: Ambarwati Santoso

47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN)
Ketua: Rhoma Irama.

48. Partai Indonesia Kerja (PIKA)
Ketua: Hartoko Adi Oetomo.

49. Partai Nasional Indonesia
Ketua: Agus Supartono.

50. Partai Kasih
Ketua: Paul Fatruan.

51. Partai Republik Satu
Ketua: D. Yusad Siregar.

52. Partai Karya Republik (PAKAR)
Ketua: Ari Haryo Wibowo.

53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI)
Ketua: Ivone Felicia.

54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE)
Ketua: Matori Abdul Djalil.

55. Partai Masyarakat Madani Nusantara
Ketua: Agung Yulianto Putra.

56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI)
Ketua: Nurdin Purnomo.

57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI).
Ketua: Hengky Baramuly

58. Partai Gotong Royong
Ketua: Mien Sugandhi.

59. Partai Reformasi Demokrasi
Ketua: Welly.

60. Partai Republik
Ketua: Suharno Prawiro

61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
Ketua: M Farhat Abbas.

62. Partai Nasional Marhaenis Jaya
Ketua: Parluhutan Hasibuan.

63. Partai Serikat Rakyat Independen
Ketua: Damanus Taufan.

64. Partai Reformasi
Ketua: Syamsahril.

65. Partai Rakyat
Ketua: Arvindo Noviar

66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI)
Ketua: Clara Sitompul

67. Partai Islam
Ketua Umum: Hendra Suhada.

68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI)
Ketua: Munir Achmad.

69. Partai Mahasiswa Indonesia
Ketua: Umum Eko Pratama.

70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu
Ketua: Gregorius Seto Harianto.

71. Partai Bulan Bintang (PBB)
Ketua: Yusril Ihza Mahendra.

72. Partai Pemersatu Bangsa
Ketua: Eggi Sudjana.

73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Ketua: Giring Ganesha Djumaryo

74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA)
Ketua: M Anis Matta

75. Partai Ummat
Ketua: Rido Rahmadi.

Syarat Parpol Berbadan Hukum

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.
“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3/2022).

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif