JAKARTA, BABEMOI — Sejumlah Federasi Serikat Pekerja Anggota (FSPA) dikeluarkan dari keanggotaan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), karena melanggar Konstitusi dengan menyelenggarakan Kongres X KSPSI secara inkonstitusional alias ilegal.
Sikap tegas DPP KSPSI Yorrys Raweyai ini diambil menjelang Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), 29-31 Maret 2022.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media di Jakarta, ada sejumlah organisasi FSPA yang sebelumnya tergabung di KSPSI secara inkonstitusional melaksanakan Kongres X kilat di Hotel Boutique Jakarta, 16 Februari 2022.
Dikatakan kilat karena hanya dalam dua jam Kongres Ilegal tersebut kemudian menetapkan M.Jumhur Hidayat sebagai Ketua Umum KSPSI Periode 2022-2027. Sekaligus sebagai Formatur Tunggal dan memilih sendiri pengurusnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP KSPSI, HM. Jusuf Rizal saat dikonfirmasi awak. Media membenarkan masalah tersebut. Untuk itulah, menurutnya DPP KSPSI memberikan tindakan tegas dalam rangka menegakkan konstitusi organisasi. Penegakan konstitusi penting guna menjaga marwah dan wibawa organisasi.
Lebih lanjut kata pria berdarah Madura-Batak Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu membeberkan sejumlah FSP Anggota yang dikeluarkan dari KSPSI.
Diantaranya FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) Pimpinan Surya Batubara dan Codrat Nainggolan. Dua organisasi pekerja tersebut ikut memotori perpecahan di KSPSI.
Kemudian FSPA KEP (Kimia, Energi dan Pertambangan) Pimpinan Dedi Sudarajat, FSPA LEM (Logam, Elektronik dan Mesin) Pimpinan Arief Minardi, FSPA Farkes (Farmasi dan Kesehatan) Pimpinan Wiwit Widuri, FSPP (Pertanian dan Perkebunan) Pimpinan Achmad Mundji), FSKPI (Pelaut Indonesia), Pimpinan Mathias Tambing, FSKSI (Pendidikan), Nano Haryono, FSPA TSK (Tekstil, Sandang dan Kulit) Pimpinan Helmy Salim, FSPA Maritim Pimpinan Alm. Sutrisno dan sejumlah lainnya.
Dengan dikeluarkannya organisasi serikat pekerja tersebut dari keanggotaan KSPSI akan memberi warna baru dan dinamika organisasi. Di KSPSI akan terbuka ruang bagi federasi serikat pekerja lain yang ingin bergabung karena ada kekosongan lingkup kerja.
Sebaiknya FSPA yang telah dikeluarkan dapat membentuk Konfederasi Baru dan semestinya tidak boleh lagi menggunakan nama “KSPSI maupun Logo KSPSI”. Karena mereka bukan bagian dari organisasi KSPSI yang sah dibawah Pimpinan Yorrys Raweyai. Tapi organisasi baru dibawah Pimpinan M. Jumhur Hidayat.
Bagaimana jika arus bawah mulai dari PUK, PC dan PD Serikat Pekerja masih mau bergabung dengan KSPSI, tanya media? Menurut pria yang malang melintang di dunia organisasi tersebut, KSPSI adalah rumah besar yang selalu terbuka bagi kemajuan dan kesejahteraan pekerja dan buruh. Silahkan bergabung.
“Jadi kami ambil kebijakan agar masing-masing organisasi pekerja dan buruh konsolidasi organisasi. Seperti TSK melakukan Munaslub dan yang terpilih secara aklamasi Hendi Poernomo menggantikan Helmy Salim secara konstitusional. Lalu bergabung kembali di KSPSI,” tegas Jusuf Rizal yang juga Sekjen MOI (Media Online Indonesia) dan Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia).
Jika PUK, PC maupun PD Serikat Pekerja berbeda pandangan dengan induk organisasi Pusat, umpamanya, kata Jusuf Rizal, DPP KSPSI akan mendorong pembentukan organisasi Serikat Pekerja baru dan atau sementara bisa tergabung di Federasi Serikat Pekerja yang telah ada hingga wadah baru terbentuk.
“Ini tidak sulit. Misalnya sebagian masuk ke FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) All Industrial. Tinggal kita wadahi dengan pencatatan baru. Jika lingkup kerjanya sama tinggal kita ganti SK menjadi pengurus FSPTSI mulai PUK, PC maupun PD,” tutur Ketum FSPTSI (Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia) itu.
Tentang Kongres yang dilaksanakan M. Jumhur Hidayat dikatakan inkonstitusional karena tidak melalui mekanisme maupun prosedur yang diatur dalam konstitusi. Misalnya, di Pasal 39 AD/ART, Jumhur Hidayat tidak memenuhi persyaratan Ketua Umum KSPSI karena tidak mewakili FSPA dan juga pernah terpidana dibawah lima tahun.
Jadi jika tidak konstitusional, tentu saja dalam melakukan pendaftaran ke Disnaker maupun Kemenaker serta mitra pengusaha, akan mengalami kesulitan. Begitu juga ke tingkat Propinsi dan Kabupaten Kota, kecuali mereka membentuk konfederasi baru.
“KSPSI itu organisasi pekerja dan buruh. Bukan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang ditarik ke wilayah politik dan menyerang pemerintah. Demo dan demo terus, namun tidak memberi solusi atas masalah. KSPSI sepanjang sejarah pro pemerintah, namun tetap kritis, konstruktif dan independen,” ujar Jusuf Rizal aktivis pekerja dan buruh penggiat anti korupsi itu.