banner 728x90

Satgas Pangan Sulteng Segel Dua Gudang Penimbun 53 Ton Minyak Goreng

PALU, BABEMOI – Satuan Tugas (Satgas) Pangan diam-diam mulai bergerak untuk mengetahui penyebab terjadinya kelangkaan minyak di Wilayah Sulawesi Tengah.

Dan hasilnya Satgas Pangan yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona pun berhasil membongkar dugaan penimbunan minyak goreng yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena mulai langka.


Bersama Kadis Perindag Kota Palu, ada dua lokasi di Palu yang saat ini disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena ditemukan puluhan ribu liter minyak goreng sawit bertuliskan viola, Rabu (2/3/2022).

“Ada dua lokasi di Kota Palu yang telah disegel dengan garis Polisi oleh Satgas Pangan karena diduga menimbun minyak goreng dalam situasi masyarakat mengalami kelangkaan minyak goreng,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resminya yang dibagikan kepada media Kamis (3/3/2022).

“Satgas Pangan Daerah Sulteng dipimpin Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, kemarin (Rabu,2/3/2022) telah menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter,” lanjutnya.

Didik menjelaskan, dua lokasi tersebut adalah di Jalan I Gusti Ngurah Rai Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu tepatnya di Gudang penyimpanan CV. AJ dan gudang atau Ruko di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu yang juga dikontrak CV. AJ,

Dari Gudang CV. AJ Satgas menemukan dugaan penimbunan minyak goreng merek viola sebanyak 1.748 dos atau 21.355 liter, sedangkan di Jalan Tavanjuka komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek viola sebanyak 2.461 dos atau 32.514 liter, terang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Diketahui bahwa stok minyak goreng merk Viola ini disimpan sejak bulan Oktober 2021 oleh pemiliknya. Selanjutnya Satgas Pangan akan melakukan proses penyelidikan terkait temuan dugaan adanya penimbunan bahan pokok berupa minyak goreng merk Vioala, kata Didik.

“Dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 Miliar,” pungkasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif