JAKARTA, BABEMOI — Wakil Ketua Umum DPP KSPSI dan Anggota Steering Committeee (SC) Kongres X KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), KPH. HM. Jusuf Rizal akan melaporkan M. Jumhur Hidayat Cs ke Polisi lantaran dianggap melaksanakan Kongres X KSPSI secara inkonstitusional dan penyebaran berita bohong (hoaks).
Jusuf Rizal yang merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) yang membawahi para Driver-Biker-Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) Mitra Kepolisian Seluruh Indonesia, menilai Jumhur Hidayat Cs telah melaksanakan Kongres X KSPSI tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam AD/ART KSPSI, namum disebarluaskan seolah-olah hasil Kongres konstitusional.
Sikap yang diambil Jusuf Rizal ini sejalan dengan pernyataan Ketua Umum DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, bahwa Kongres X yang dilaksanakan Jumhur Hidayat abal-abal dan ilegal yang telah menerabas AD/ART serta merusak konstitusi, memecah belah organisasi serta nama baik organisasi KSPSI.
Menurut pria berdarah Madura-Batak itu, secara konstitusi pelaksanaan Kongres X KSPSI telah ditetapkan oleh DPP KSPSI dengan membentuk dan menerbitkan SK (Surat Keputusan) Kepanitiaan steering committeee (SC) maupun organizing committeee (OC) dengan jadwal Kongres pada 15-17 Pebruari 2022 di Hotel Sahid, Jakarta.
Untuk itu DPP KSPSI dan Panitia telah mengundang Presiden Joko Widodo untuk membuka perhelatan Kongres X KSPSI serta mengundang Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto, Menaker, Ida Fawzial, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sebagai Narasumber dalam kegiatan Kongres selaku mitra tripartid (Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja)
Namun di Jakarta meledak penyebaran Virus Omnicore yang menyebabkan pemerintah menaikkan status PPKM dari level 2 ke Level 3 (Pembatasan orang kumpul) sesuai Instruksi Mendagri maupun Satgas Covid-19.
Berdasarkan hal tersebut, Mabes Polri meminta kepada DPP KSPSI agar menunda pelaksanaan Kongres X hingga penyebaran Virus Omnicore melandai agar penyelenggaraan Kongres tidak menimbulkan klaster baru.
Memahami hal tersebut, Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai melaksanakan Rapat Pleno diperluas tanggal 9 Pebruari 2022 dengan menghadirkan Pengurus DPP, DPD maupun Panitia SC dan OC guna menyikapi hal tersebut. Dan memberi dua alternatif.
Alternatif Pertama diusulkan Jusuf Rizal agar pelaksanaan Kongres tetap dilaksanakan sesuai jadwal 15-17 Pebruari 2021 namun dengan peserta terbatas (Maksum 25% kapasitas sesuai Prokes) hanya dihadiri MPO, DPP, DPD dan FSPA dan DPC dapat melalui Virtual Zoom. Namun itu ditolak dan tetap minta agar DPC dihadirkan di dalam Kongres.
Jika demikian, bahwa peserta DPC harus hadir, Ketum Yorrys Raweyai memutuskan opsi Kedua bahwa pelaksanaan Kongres X ditunda hingga Bulan Agustus 2022 dan atau setelah penyebaran Virus Omnicore landai, agar semua peserta dapat hadir dalam pesta domokrasi tertinggi KSPSI itu.
Tiba-tiba Jumhur Hidayat Cs telah menggelar Kongres X KSPSI tanggal 16 Pebruari 2022 di Hotel Boutique, Jakarta hanya dalam waktu 2 jam serta menetapkan Jumhur Hidayat secara aklamasi dan formatur tunggal menjadi Ketua Umum DPP KSPSI Periode 2022-2027.
“Ini pelanggaran konstitusi. Sebab disebut Kongres. Artinya jika Kongres ada mekanisme dan prosedur yang diatur secara konstitusional sesuai AD/ART. Beda dengan jika Dikatakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang juga diatur dalam konstitusi,” tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Selain itu, lanjut Jusuf Rizal, mengacu pada ART Pasal 39 Jumhur Hidayat tidak dapat dicalonkan, apalagi dipilih, karena dia tidak pernah memimpin FSPA satu periode, tidak memiliki FSPA untuk mencalonkan, serta pernah dipenjara di bawah Lima tahun.
“Bagaimana mungkin orang yang tidak memenuhi kriteria calon Ketua Umum DPP KSPSI, membuat Kongres sendiri, calon tunggal, dipilih secara aklamasi serta menjadi formatur tunggal, sementara yang mencalonkan menjadi Ketum DPP KSPSI Periode 2022-2027, masih ada yang lain,” tegas Jusuf Rizal yang juga salah satu Kandidat Ketum KSPSI.
Berdasarkan data dan fakta atas pelanggaran konstitusi dan menyebarkan berita bohong, dikatakan bahwa dirinya terpilih melalui Kongres KSPSI melalui multimedia, telah merusak nama baik organisasi KSPSI dimana Jusuf Rizal sebagai Waketum dan anggota SC Panitia Kongres yang berdasarkan SK DPP KSPSI tidak pernah diikutsertakan.
“Jadi saya juga bisa laporkan atas pemalsuan akta otentik KUHP 263 dan pelanggaran UU ITE menyebarluaskan berita bohong melalui media, baik memproduksi melalui statement maupun mentransformasikan informasi yang tidak benar,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media dan Online Indonesia) itu.
Berdasarkan catatan redaksi, Jusuf Rizal termasuk aktivis yang vocal dan keras dalam menegakkan konstitusi organisasi. Ia sebelumnya, 10 tahun pendukung SBY dan kemudian pada Pilpres 2019 mendukung pasangan Jokowi-Amin sebagai Ketua Relawan Pekerja dan Buruh KSPSI.