JAKARTA, BABEMOI – Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022) lalu, telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah mensosialisasikan UU IKN setelah UU tersebut diundangkan dengan membentuk tim sosialisasi terbaik dari pemerintah yang akan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mensosialisasikan UU IKN tersebut.
Selain itu, juga perlu untuk segera menyiapkan aturan turunan dari UU IKN, agar UU IKN dapat segera diimplementasikan dan sebagai payung hukum pemindahan dan pembangunan infrastruktur ibukota negara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Disisi lain, sebelum memulai pembangunan IKN baru di Kaltim, selain membuat Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), pemerintah juga membuat kajian sosiologis baik terhadap warga lokal atau masyarakat adat maupun terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dipindahkan dan nantinya akan menjadi aparatur pemerintahan di IKN baru. ”Ini penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan sosial serta menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” ujar Gus Muhaimin, Kamis (20/2/2022).
Gus Muhaimin mengatakan, pemerintah perlu juga memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN mengenai mekanisme dan skema pemindahan ASN ke IKN yang akan dilakukan secara bertahap, agar ASN yang akan dipindahkan ke Kaltim tersebut dapat mempersiapkan diri, mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan diperkirakan 116.157 ASN Pusat dan 2.356 pejabat struktural.
Dalam hal pembangunannya, pemerintah juga harus melakukan perhitungan dengan cermat kebutuhan dana pembangunan IKN dan menyusun strategi skema pendanaan jangka pendek maupun jangka panjang dengan meminimalkan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN) dalam proyek pembangunan IKN sehingga idak membebani keuangan negara.
Gus Muhaimin juga mengusulkan kepada pemerintah agar pendanaan IKN melalui investasi baik dari dalam maupun luar negeri, serta menghindari utang jangka panjang yang menimbulkan beban bunga dan utang di kemudian hari.
Gus Muhaimin juga meminta pemerintah untuk menetapkan Kepala Otorita IKN setelah dua bulan UU IKN diundangkan yang akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN, serta bertanggungjawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. ”Saya yakin Pak Presiden sudah menyiapkan nama terbaik untuk ditugaskan sebagai Kepala IKN,” urainya.
DPR, kata Gus Muhaimin, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengawasi pemerintah dalam penyusunan rencana pendanaan pembangunan IKN yang berasal dari APBN, serta meminta pemerintah untuk selalu berkoordinasi dengan DPR dan menjadikan masukan DPR sebagai pertimbangan penggunaan APBN dalam pembangunan IKN.
”DPR bersama pemerintah berencana akan menyusun Rancangan Undang-Undang baru untuk menetapkan status Jakarta setelah tidak menjadi IKN, agar Jakarta tetap diberikan status kekhususan karena Jakarta memiliki kontribusi dan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia,” katanya.