Langsung ke konten
Babe MOI
Babe MOI
๐ŸŽ™๏ธ Selamat datang di Babemoi.id
Media online inspiratif untuk berita hangat dan terpercaya.
โœจ "Berita yang benar adalah cahaya dalam gelapnya informasi."
  • ๐Ÿ Home
  • ๐Ÿ“ฐNews
  • ๐Ÿ“Ekobis
  • ๐Ÿ“Gaya Hidup
  • โš–๏ธ๐Ÿš”Hukrim
  • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
  • ๐ŸฉบKesehatan
  • ๐ŸขPemerintahan
    • ๐Ÿ“Peristiwa
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
  • ๐Ÿ“Alamat
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber
Beranda Kepolisian Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Akhirnya Minta Maaf
Kepolisian, News  

Diproses Hukum, Pengguna Logo LSM LIRA Jusuf Rizal di Kelas 45 Akhirnya Minta Maaf

Babe MOI
Januari 3, 2022

KENDARI, BABEMOI โ€” Pengguna Logo LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) di Kelas 45 (untuk kegiatan Ormas) tanpa izin pemegang hak merek akhirnya meminta maaf setelah diproses hukum. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur DPW Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sultra, Karmin di Kendari, setelah diproses hukum Polda Sultra.

Organisasi perkumpulan Lira sendiri dibentuk oleh Olis Datau yang telah diberhentikan Dewan Pendiri dari LSM LIRA sejak 1 April 2016. Olis kemudian membentuk Ormas Perkumpulan LIRA tahun 2016.

Dalam keterangan pers dan pernyataan tertulis yang dibuat, Karmin berjanji tidak akan menggunakan Logo milik LSM LIRA di Kelas 45 (Organisasi Kemasyarakatan) lagi, dan akan menggunakan Logo milik Perkumpulan Lira sesuai peruntukannya di kelas 35 (kegiatan PR dan Pengumpulan Pendapat)

Pada kesempatan tersebut Karmin sekaligus menyatakan permohonan maaf kepada Presiden LSM LIRA, KPH.HM. Jusuf Rizal selaku pemegang sertifikat merek logo LSM LIRA di Kelas 45, yang telah dilindungi UU Merek 20 Tahun 2016 sesuai dengan Sertifikat Merek dari Dirjen Haki, Kemenkumham.

Sebelumnya, pemakaian merek logo LSM LIRA milik HM. Jusuf Rizal (LSM LIRA Indonesia) yang tidak sesuai peruntukannya tersebut, telah dilaporkan oleh Gubernur LSM LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra), Irwan Suding kepada pihak Kepolisian ke Polda Sultra dan diproses hukum.

Sebagaimana diatur dalam UU Merek Nomor 20 Tahun 2016 pada Pasal 100 UU Merek ayat (1) bahwa pelanggar yang menggunakan merek yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 2 Milyar Rupiah.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 102 merupakan delik aduan. Artinya pelanggar tidak akan ditindak oleh penegak hukum tanpa adanya aduan terlebih dahulu dari pemilik merek.

โ€œSesuai instruksi Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, kami proses hukum pihak-pihak yang tidak taat hukum. Karena jelas penggunaan logo di Kelas 45 (Organisasi) tidak sama peruntukannya dengan logo di Kelas 35 (Public Relation),โ€ tegas Irwan kepada media di Kendari.

KRONOLOGIS

Sudah diketahui publik, bahwa Olis Datau setelah diberhentikan oleh Dewan Pendiri LSM LIRA, kemudian pada 1 April 2016 membentuk organisasi baru dengan cara memalsu tanda tangan Dewan Pendiri LSM LIRA, guna membuat akte notaris baru Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat.

Kemudian mendaftar di Kemenkumham dengan menggunakan nama, atribut, lagu mars dan logo yang sama dengan milik LSM LIRA, yang didirikan HM. Jusuf Rizal tahun 2005. Kemudian atas nama pribadi (Yudhi Komarudin) mendaftarkan logo LSM LIRA di Dirjen Haki Kemenkumham di Kelas 35 untuk kegiatan Public Relation (PR)

Merasa logo miliknya didaftarkan orang lain di Haki Kemenkumham, HM. Jusuf Rizal kemudian mendaftarkan lagi Logo LSM LIRA ke Dirjen Haki, Kemenkumham di Kelas 45 untuk kegiatan organisasi kemasyarakatan. Ia menggunakan institusi berbadan hukum LSM LIRA Indonesia, yang sengaja dibentuk untuk memperoleh hak kepemilikan logo sesuai UU Merek 20 tahun 2022.

Mengingat Kemenkumham menerbitkan Sertifikat Merek Logo LSM LIRA untuk dua Kelas Peruntukan yaitu Kelas 35 dan 45, untuk itu Dewan Pendiri LSM LIRA meminta penjelasan hukum atas penggunaan logo tersebut agar tidak melanggar hukum.

โ€œAtas penjelasan hukum Kemenkumham itu, penggunaan logo harus disesuaikan Kelas Peruntukannya. Jika kegiatan untuk organisasi di Kelas 45 yang berhak hanya HM. Jusuf Rizal. Jika ada yang menggunakan kami proses hukum, baik pidana maupun perdata,โ€ papar Irwan Suding

Berdasarkan itu, maka ketika Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat di Kendari, Sultra menggunakan logo LSM LIRA untuk kegiatan organisasi (Kelas 45), Irwan Suding diproses hukum.

โ€œKami tidak melarang kegiatan Ormas Perkumpulan Lira, sepanjang sesuai ketentuan hukum. Jika mereka membuat kegiatan di Kelas 35 untuk kegiatan PR, menggunakan logo LSM LIRA, silahkan. Tapi jika untuk kegiatan organisasi, kami bubarkan dan proses hukum,โ€ tambah Irwan Suding.

Bagi Irwan Suding, saat diproses hukum oleh pihak berwajib laporan penggunaan logo LSM LIRA atas pelanggaran penggunaan logo secara tidak sah, menjadi pijakan bahwa diberbagai daerah yang masih melakukan hal tersebut dapat diproses hukum, termasuk di Pusat.

Berita Terkait
Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
Cermat Menghitung dan Membaca Keadaan, Efisiensi Fiskal Rp205 Triliun Masih Memungkinkan
Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap, Kalangan Aktivis: TNI Wajib Tunduk Aturan Hukum Sipil
FORHATI dan BPKH Bagikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim dalam Suasana Ramadan
KPH. HM. Jusuf Rizal LSM LIRA Merek Logo Perkumpulan Ormas Lira

Baca Juga

Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
Cermat Menghitung dan Membaca Keadaan, Efisiensi Fiskal Rp205 Triliun Masih Memungkinkan
Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap, Kalangan Aktivis: TNI Wajib Tunduk Aturan Hukum Sipil
FORHATI dan BPKH Bagikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim dalam Suasana Ramadan

๐Ÿš€ Mau Punya Media Online Sendiri?

Bingung cara buatnya? Tenang, Ar Media Kreatif siap bantu! Sejak 2018, sudah ratusan media online kami bangun di seluruh Indonesia.

๐Ÿ’ฌ Konsultasi Gratis Sekarang

Didukung penuh oleh Ar Media Kreatif

IKLAN BPJS KETENAGAKERJAAN

Popular Tags

  • HM. Jusuf Rizal
  • Haidar Alwi
  • KRH. HM. Jusuf Rizal
  • LSM LIRA
  • Kemendagri

Berita Olahraga

Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
Terjajah! Impor Minyak Indonesia Harus Mendapat Restu AS
Terjajah! Impor Minyak Indonesia Harus Mendapat Restu AS
Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang

Berita Kriminal

  • Maret 23, 2026
    Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
  • Maret 23, 2026
    Terjajah! Impor Minyak Indonesia Harus Mendapat Restu AS
  • Maret 22, 2026Maret 22, 2026
    Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
  • Maret 21, 2026
    AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
  • Maret 20, 2026Maret 20, 2026
    Cermat Menghitung dan Membaca Keadaan, Efisiensi Fiskal Rp205 Triliun Masih Memungkinkan
  • Maret 19, 2026
    Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap, Kalangan Aktivis: TNI Wajib Tunduk Aturan Hukum Sipil

Otomotif

  • Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
    Maret 23, 2026
    Senator ARK: Presiden Prabowo Harus Fokus Atas Konflik Papua, Jangan Ngurusin Perang Iran vs Israel
  • Terjajah! Impor Minyak Indonesia Harus Mendapat Restu AS
    Maret 23, 2026
    Terjajah! Impor Minyak Indonesia Harus Mendapat Restu AS
  • Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
    Maret 22, 2026Maret 22, 2026
    Ormas Madas Nusantara Undang Semua Ormas Ke-Maduraan dalam Peluncuran BAMUS MADURA
  • AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
    Maret 21, 2026
    AS dan Israel Kalang Kabut Hadapi Iran, Berusaha Kabur dan Sudahi Perang
  • Cermat Menghitung dan Membaca Keadaan, Efisiensi Fiskal Rp205 Triliun Masih Memungkinkan
    Maret 20, 2026Maret 20, 2026
    Cermat Menghitung dan Membaca Keadaan, Efisiensi Fiskal Rp205 Triliun Masih Memungkinkan
  • Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap, Kalangan Aktivis: TNI Wajib Tunduk Aturan Hukum Sipil
    Maret 19, 2026
    Fakta Kasus Penyiraman Air Keras Terungkap, Kalangan Aktivis: TNI Wajib Tunduk Aturan Hukum Sipil
  • FORHATI dan BPKH Bagikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim dalam Suasana Ramadan
    Maret 16, 2026Maret 16, 2026
    FORHATI dan BPKH Bagikan Paket Sembako dan Santunan Anak Yatim dalam Suasana Ramadan
  • BKN Semprit Gubernur Sulawesi Barat yang me-Nonjob-kan 95 Pejabat Tanpa Prosedur yang Benar
    Maret 16, 2026
    BKN Semprit Gubernur Sulawesi Barat yang me-Nonjob-kan 95 Pejabat Tanpa Prosedur yang Benar
  • Penganiayaan Wartawan Deteksi di NTT Viral, PWMOI Nilai Kapolda Gagal Membina Anggota
    Maret 16, 2026
    Penganiayaan Wartawan Deteksi di NTT Viral, PWMOI Nilai Kapolda Gagal Membina Anggota

Popular Post

  • 1
    Maret 16, 20190 Komentar
    Menag Kecam Penembakan di New Zealand: Tak Berperikemanusiaan!
  • 2
    Maret 16, 20190 Komentar
    2 Hari Hilang, Nelayan Tewas Mengambang di Pantai Cipalawah Garut
  • 3
    Maret 16, 20190 Komentar
    14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus
  • 4
    Maret 16, 20190 Komentar
    Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
  • 5
    Maret 16, 20190 Komentar
    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil
  • 6
    Maret 16, 20190 Komentar
    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?
  • ๐Ÿ‘คTentang Kami
  • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
  • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
  • ๐Ÿ“Alamat
  • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber
Babe MOI, by AMK,
  • ๐Ÿ“ฐNews
    • ๐Ÿ“Ekobis
    • ๐Ÿ“Gaya Hidup
    • โš–๏ธ๐Ÿš”Hukrim
    • ๐Ÿ‘ฎKepolisian
    • ๐ŸฉบKesehatan
    • ๐ŸขPemerintahan
    • ๐Ÿ“Peristiwa
    • ๐Ÿ›๏ธPolitik
  • ๐Ÿ“Babe MOI
    • ๐Ÿ‘คTentang Kami
    • ๐Ÿ–‹๏ธRedaksi
    • โ˜Ž๏ธHubungi Kami
    • ๐Ÿ“Alamat
    • ๐Ÿ“˜Pedoman Media Cyber