JAKARTA, BABEMOI – Presiden Joko Widodo kembali membagikan bantuan presiden atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.
“Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil,” kata Presiden Joko Widodo di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat, (30/7/2021).
Nilai BPUM yang diterima masing-masing pelaku usaha mikro tersebut adalah senilai Rp1,2 juta.
Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp15,36 triliun untuk program BPUM.
Sebelumnya telah dicairkan Banpres BPUM tahap pertama untuk periode Januari-Maret dan Mei-Juni sebesar sebesar Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.
Banpres BPUM Tahap Kedua akan disalurkan pada Juli-September sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta penerima.
Masing-masing pelaku usaha mikro yang terdaftar sebagai penerima BPUM akan memperoleh bantuan total sebesar Rp 1,2 juta.
“Kita harap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya,” ujarnya seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 30 Juli 2021.
Jadwal Banpres Tahap II
– Akhir Juli 2021, bantuan disalurkan ke 1,5 juta pelaku usaha mikro.
– Agustus 2021, bantuan disalurkan ke 1 juta pelaku usaha mikro.
– September 2021, bantuan disalurkan ke 50 ribu pelaku usaha mikro.
Siapa yang Menerima?
– Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima bantuan kredit usaha rakyat (KUR)
– Pelaku usaha mikro yang tidak pernah menerima BPUM sebelumnya.
Cara mengecek status penerimaan:
– Cek e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum.
– Masukkan nomor identitas kependukan atau NIK yang tertera pada KTP.
– Masukkan kode verifikasi.
– Klik bagian “proses inquiry”.
– Tunggu pemberitahuan apakan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
– Jika terdaftar, penerima Banpres BPUM dapat langsung menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan.
– Jika belum terdaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi usaha kecil menengah (Kadiskop UKM) di kabupaten atau kota wilayah masing-masing.